DPRD Usul Kursi Wagub Jakarta Ditambah Seperti Era Sutiyoso

| Rabu, 11/09/2019 09:21 WIB
DPRD Usul Kursi Wagub Jakarta Ditambah Seperti Era Sutiyoso Proses pengambilan sumpah 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 (dok Twitter @dprddkijakarta)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang hingga kini masih kosong terus menjadi perbincangan. Banyak asumsi dan wacana yang beredar bebas di kalangan masyarakat, tak terkecuali di DPRD DKI Jakarta.

Teranyar, Anggota DPRD DKI menyatakan keinginan untuk menambah jumlah kursi Wagub lebih dari satu orang seperti yang terjadi di era Sutiyoso.

Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa 11 September 2019.

Untuk memuluskan wacana ini, Pantas berujat perlu merevisi Undang-undang yang mengatur sistem pemerintahan di Jakarta.

Terlebih lagi Jakarta yang berstatus sebagai ibu kota memiliki otonomi khsusus dengan aturan sendiri.

"Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD," kata Pantas.

Tags : Jakarta , DPRD , Pantas Nainggolan