DPR Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih oleh Presiden

| Selasa, 17/09/2019 08:04 WIB
DPR Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih oleh Presiden Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM -Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 September 2019 malam.

Dia menjelaskan mayoritas fraksi telah setuju terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

Taufiq menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun menurut dia, Dewas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK. KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya.

Politikus Partai NasDem itu meyakini keberadaan Dewas bisa menjaga independensi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tags : Presiden , KPK , Dewan Pengawas