Terjadi Perselisihan Antara Pekerja dan Pengusaha, Hanif Dhakiri: Perjanjian Kerja Bersama Solusinya

| Selasa, 17/09/2019 15:03 WIB
Terjadi Perselisihan Antara Pekerja dan Pengusaha, Hanif Dhakiri: Perjanjian Kerja Bersama Solusinya Penandatanganan PKB antara Perusahaan dan Serikat Pekerja PT TMMIN dan PT Toyota Astra Motor di Jakarta, (foto: kemnaker)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan.

“PKB ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan SP/SB),” kata Menteri Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan PKB antara Perusahaan dan Serikat Pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Toyota Astra Motor (TAM) di Jakarta, Senin 16 September 2019.

Meski demikian, Menteri Hanif Dhakiri mengingatkan agar dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai komunikasi manakalah ada perselisihan antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan saja.

“Dialog sosial harus terus dilakukan secara intens dengan berbagai media dan sarana komunikasi, untuk memupuk hubungan industrial yang harmonis,” tambah Hanif Dhakiri.

Selain itu, Hanif Dhakiri juga menyebut bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja antara kedua belah pihak.

Tags : Kemnaker , Skill , Pekerjaan ,