Oleh Soleh Dorong Perda Pesantren Masuk Prolegda Utama

| Rabu, 25/09/2019 19:31 WIB
Oleh Soleh Dorong Perda Pesantren Masuk Prolegda Utama Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh (kiri) (foto Oleh Center)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 24 September 2019 kemarin.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Oleh Soleh berujar, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mamasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama pada masa sidang pertama di tahun 2019.

“Tentu kami sangat bersyukur UU Pesantren sudah disahkan. Kami akan menindaklanjutinya dengan memasukkan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama,” tutur Oleh dalam rilis yang diterima Radarbangsa, Rabu 25 September 2019.

Wakil Ketua DPW PKB Jabar ini menilai negara mengakomodir dan tak lagi menganaktirikan Pesantren setelah UU Pesantren disahkan.

Oleh juga optimis eksistensi Pesantren dengan kekhasannya masing-masing dan telah ada di Indonesia sejak lama bakal semakin meningkat.

“Kehadirannya di negeri ini dengan khas mengajarkan kitab kuning sudah diakomodir oleh negara melalui Undang-Undang Pesantren. Lulusan pesantren pun menjadi setara dengan sekolah formal lain,” paparnya.

Oleh menambahkan, politik rekognisi eksistensi pesantren ini tonggak akar komunitas ini dapat diakui oleh negara baik dalam kesetaraan lulusan maupun pendanaan. Dia memastikan Fraksi PKB Provinsi Jabar akan mengawal implementasi dari UU tersebut.

"Di Jabar akan segara ditindaklanjuti, utamanya memasukkan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama masa sidang pertama di tahun 2019,” tutur dia.

Oleh juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras memperjuangkan UU Pesantren, terutama kepada Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, Fraksi PKB DPR RI, hingga Pemerintah.

“Terimakasih kepada Gus Muhaimin dan semua pihak yang telah berjuang untuk pesantren, dengan mengakomodir aspirasi para kiai, santri dan lembaga keagamaan,” tutup dia.

Tags : RUU Pesantren , PKB , Oleh Soleh , Jabar

Berita Terkait