Kominfo Imbau Masyarakat Gunakan Hak untuk Tahu

| Senin, 30/09/2019 21:25 WIB
Kominfo Imbau Masyarakat Gunakan Hak untuk Tahu Kominfo mengajak masyarakat untuk menggunakan hak tahu khususnya untuk mengakses informasi dari lembaga publik. (Dok Kominfo)

TANJUNGPINANG, RADARBANGSA.COM - Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.

“Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi," kata Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKP) Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, 27 September 2019.

Baca Juga: Kominfo Dirikan Media Center Dukung Sail Nias 2019

Dalam forum yang mengangkat tema `Ayo Akses Informasi Publik untuk Indonesia yang Lebih Baik` itu, Direktur TKKP menyebut dengan adanya kesadaran masyarakat menggunakan haknya, maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam. “Jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik. Mereka akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sebab masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi. Mereka selalu dituntut untuk transparan, mana bisa macam-macam,” ujarnya.

Menurut Sembiring pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, adalah badan publik. Bahkan, semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat. “Seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya adalah termasuk kategori badan publik,” ucapnya.

Baca Juga: Kominfo dan BNPT Jalin Kerjasama Tangkal Isu Terorisme di Dunia Maya

Lebih jauh, Direktur TKKP menjelaskan sebagai konsekuensi dari pemenuhan hak tahu masyarakat tersebut, setiap Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat.

“Inilah esensi UU Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh setiap Badan Publik. Masalahnya, apakah masyarakat telah menggunakan haknya dengan baik. Fakta menunjukkan, di beberapa daerah, kuantitas masyarakat yg memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil,” papar Sembiring.

Tags : Kominfo , Hak Tahu , UU KIP