KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun, Tersangka Suap Reklamasi

| Jum'at, 04/10/2019 07:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun, Tersangka Suap Reklamasi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto Humas KPK)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang juga Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.

Masa penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019. Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktobwr 2019 sampai dengan 7 November 2019," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.

Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags : KPK , Nurdin Basirun , Reklamasi