Dalam Keadaan Tertentu, Presiden dan DPR Bisa Ajukan RUU di Luar Prolegnas

| Jum'at, 11/10/2019 20:14 WIB
Dalam Keadaan Tertentu, Presiden dan DPR Bisa Ajukan RUU di Luar Prolegnas Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukkan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 23 ayat (2) UU ini dikutip dari laman setkabgoid, Jumat 11 Oktober 2019.

Dalam UU ini juga disebutkan, penyusunan Program Legislasi Nasional (prolegnas) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah, ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.

“Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 20 ayat (3) UU ini.

Tags : RUU , DPR , Pemerintah , Prolegnas