Jateng Simpul Transportasi Nasional, Politisi PKB: Raperda Perhubungan Sangat Dibutuhkan

| Selasa, 29/10/2019 18:15 WIB
Jateng Simpul Transportasi Nasional, Politisi PKB: Raperda Perhubungan Sangat Dibutuhkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah M Chamim Irfani (foto: Istimewa)

SEMARANG, RADARBANGSA.COM - Pemerintah diminta bisa melakukan tata kelola transportasi yang tertib, nyaman, dan terjangkau. Hal ini masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyegaran Perhubungan.

"Aturan ini tentu muaranya adalah terciptanya tatanan peraturan perhubungan, dan tersedianya sistem transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, nyaman, lancar serta terjangkau oleh masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah M Chamim Irfani kepada radarbangsa.com, Selasa 29 Oktober 2019.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan mengatakan, peraturan tersebut dirasakan semakin perlu, mengingat kebutuhan penyelenggaraan Perhubungan dan segala hal yang melingkupinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Jawa Tengah.

"Kami menyadari benar bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu simpul transportasi nasional. Khususnya di pulau Jawa yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan orang dan arus barang dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan wilayah yang muaranya untuk mensejahterakan masyarakat," sebutnya.

Chamim menambahkan, kebutuhan mobilitas orang atau barang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dengan segala kompleksitas permasalahannya membutuhkan peran aktif kebijakan  pemerintah untuk menata lebih rapi lagi, "Karena di Jawa Tengah ini masih saja ada daerah yang kesulitan berkaitan dengan sarana dan prasarana perhubungan dan moda transportasi," jelasnya.

Menurut Chamin, Raperdaa yang dibahas ini merupakan upaya perbaikan atas Peraturan Daerah sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Jawa Tengah yang membutuhkan beberapa penyempurnaan, "Utamanya dalam hal kewenangan oemerintah Provinsi serta beberapa aturan teknis lainya," terangnya.

Dengan adanya peraturan ini, kata Chamim, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal tata kelola perhubungan di provinsi ini, "Semakin besarnya tuntutan masyarakat kepada pemerintah atas optimalisasi pelayanan terhadap pelayanan perhubungan dan transportasi, kalau tidak diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik, maka akan menciptakan citra yang kurang baik terhadap pemerintah daerah," tegasnya.

Selain itu, lanjut Chamim, penyelenggaran perhubungan yang erat kaitanya dengan kebutuhan transportasi ini sesuatu hal yang sangat strategis dalam upaya memperlancar bergulirnya roda perekonomian, "Juga memperlancar akses kebutuhan sosial kemasyarakatan dan sarana memperkokoh kesatuan serta persatuan di wilayah Provinsi Jawa Tengah," tandasnya.

Tags : Raperda Penyegaran Perhubungan , PKB , Jateng

Berita Terkait