Masih Ada Uji Materi di MK, Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK

| Jum'at, 01/11/2019 23:36 WIB
Masih Ada Uji Materi di MK, Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK Joko Widodo (Presiden RI). (Foto: twitter @jokowi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.

Presiden Jokowi berasalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Presiden Jokowi menuturkan bahwa dalam bertatanegara harus ada sopan santunya juga, “Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Presiden Jokowi dikutip setkabgoid.

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu terkait UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Tags : UU KPK , Presiden Jokowi

Berita Terkait