Desak Pencabutan Larangan Cantrang, Nelayan Datangi Fraksi PKB

| Rabu, 06/11/2019 19:50 WIB
Desak Pencabutan Larangan Cantrang, Nelayan Datangi Fraksi PKB Fraksi PKB menerima audiensi kelompok nelayan terkait larangan cantrang, Rabu (6/11). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polemik pelarangan cantrang sebagai alat penangkapan ikan (API) kembali bergulir. Ratusan nelayan dari berbagai daerah mendesak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (saine nets) segera ditarik.

Hal itu disampaikan para nelayan saat melakukan audiensi dengan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI, Rabu, 6 November 2019. Hadir menerima para nelayan tersebut anggota Fraksi PKB dari Komisi IV yang membidangi Pertanian, Maritim, Pangan, dan Kehutanan yakni Daniel Johan, Luluk Nur Hamidah, dan Farida Hidayati.

Baca Juga: FPKB Undang Milenial ke Parlemen, Cucun: Agar Tahu Kerja Wakil Rakyat

Dalam audiensi tersebut, para nelayan mengaku resah karena ada informasi jika Permen No. 2/2015 akan efektif berlaku mulai Februari 2020.

“Kami mewakili para nelayan di berbagai daerah merasa resah karena ketidakjelasan aturan penggunaan cantrang sebagai API. Apalagi ada kabar jika Februari tahun depan, aturan tersebut efektif berlaku,” kata Mulyadi, salah satu perwakilan Nelayan dari Juana, Jawa Tengah.

Mulyadi menjelaskan meskipun ada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan penggunaan cantrang selama masa transisi pengantian API yang ramah lingkungan, namun dalam praktiknya masih terdapat pengawasan ketat dari pihak KKP. Menurutnya, seringkali kapal nelayan disuruh balik ke pangkalan padahal mereka melaut di jalur yang diperbolehkan penggunaan cantrang.

“Harus segera ada kejelasan apakah Permen Pelarangan Cantrang segera ditarik oleh Menteri KKP yang baru,” katanya.

Dia mengatakan, di beberapa negara penggunaan cantrang maupun alat penangkap ikan lainnya diperbolehkan begitu saja. Hanya saja diatur musim penggunaannya. Dengan demikian tujuan penggunaan API yang tak merusak habitat ikan bisa tercapai.

“Korea Selatan memperbolehkan penggunaan cantrang maupun API lainnya, tapi memang diatur musim penggunaannya sehingga tidak menganggu siklus regenarasi ikan,” katanya.

Mulyadi menegaskan, pelarangan cantrang sebagai API berdampak besar bagi ekosistem nelayan. Tidak hanya merugikan para penangkap ikan, tapi juga berdampak pada sektor lain seperti mematikan industri kerajinan pembuatan Cantrang.

“Di Jawa Tengah misalnya sebelum ada keputusan Presiden tentang pembolehan penggunaan cantrang ada sekitar 8.000 perajin cantrang di tiga kelurahan yang tiba-tiba menjadi pengangguran gara-gara tidak ada permintaan cantrang dari nelayan,” katanya.

Sementara itu, Daniel Johan mengatakan aspirasi nelayan akan langsung dibawa dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri KKP Edy Prabowo. Raker Komisi IV dan Menteri Edy Prabowo, lanjutnya, dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

“Kami akan langsung sampaikan keresahan dan aspirasi dari bapak-bapak kepada Menteri KKP yang baru karena beliau dulu juga sebagai Ketua Komisi IV yang mendukung aspirasi dari nelayan saat ada pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Luluk Nur Hamidah. Menurutnya salah satu konstituen terbesar PKB adalah para nelayan. Oleh karena itu, PKB akan secara optimal memperjuangkan aspirasi para nelayan.

“Persoalan nelayan ini merupakan urusan kemanusiaan yang harus dikaji dan diperjuangkan secara Bersama-sama,” tegasnya.

Baca Juga: Harlah ke-20, FPKB Perjuangkan Tiga Amanat Muktamar Bali

Sementara itu, Farida Hidayati mengaku sangat memahami kegelisahan dari para nelayan. Apalagi dirinya berasal dari Tuban yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencarian sebagai nelayan.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi bapak-bapak semua sehingga satu sisi ekosistem laut tidak terganggu di sisi lain kepentingan nelayan juga bisa tetap terjaga,” katanya.

Tags : Audiensi , Kelompok Nelayan , FPKB , Cantrang

Berita Terkait