Tegas, Indonesia Tolak Pemukiman Israel di Palestina
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan keamanan PBB yang terkait,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Parlemen Singapura, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 20 November 2019 siang.
Baca Juga: Menlu: 15 Negara Sudah Selesaikan Nego RCEP, Ditandatangani 2020
Ditegaskannya, Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
“Pembangunan pemukiman ilegal tersebut merupakan defacto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” tegas Retno.
Untuk itu, menurutnya, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk bersatu memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga: Prioritas Polugri Indonesia Lima Tahun ke Depan, Menlu Sampaikan `4 Plus 1`
Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS, Mike Pempeo, dalam pernyataannya Senin (18/11) waktu setempat menyampaikan, bahwa setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional.
“Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” ucap Pompeo seperti dikutip dari AFP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal
-
40 Ribu Lebih NIK KTP DKI Dinonaktifkan Karena Warganya Sudah Meninggal
-
Serikat Pekerja Antusias Ikuti Pekan Olahraga Buruh di Tangerang