Pimpinan MPR Kunjungi PBNU, Bahas Wacana Amandemen UUD 1945

| Rabu, 27/11/2019 18:29 WIB
Pimpinan MPR Kunjungi PBNU, Bahas Wacana Amandemen UUD 1945 Sejumlah Pimpinan MPR RI mengunjungi kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11). (Foto: NU Online)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sejumlah pimpinan MPR RI berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu, 27 November 2019. Kunjungan tersebt disambut langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Pada pertemuan tersebut, Kiai Said didampingi sejumlah pengurus harian PBNU, diantaranya H Mochammad Maksoem Mahfoedz, KH Imam Aziz, H Robikin Emhas, H Syahrizal Syarif, H Ing Bina Suhendra, H Aizzuddin Abdurrahman, H Andi Najmi, dan Suwadi D Pranoto. Sementara dari pimpinan MPR yang datang yakni Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ahmad Basarah, jazilul fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Baca Juga: Gen Halilintar Kunjungi PBNU, Ini Pesan KH Said Aqil Siroj

Kiai Said mengawali pembicaraannya dengan mengemukakan tentang wacana amandemen sejumlah pasal dalam Undang-undang 1945, termasuk tentang periode jabatan presiden yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Mendengar pernyataan Kiai Said tersebut, Bamsoet membenarkan bahwa wacana itu tengah mengemuka. Untuk itu, kedatangan pimpinan MPR ke PBNU juga salah satunya meminta masukan terkait wacana amandemen UUD 1945.

"(Kami ke PBNU) untuk mendengar masukan dari para alim ulama sekaligus juga silaturahmi kebangsaan," kata Bamsoet.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan bahwa lembaganya tengah mendapatkan tugas untuk lima tahun ke depan, yakni terkait rekomendasi keputusan MPR tentang perlunya amandemen UUD terbatas dalam sistem ketatanegaraan.

"Dan hari ini setelah kita berkeliling, beragam pendapat atau wacana yang berkembang di tengah-tengah masyarakat (tentang masa jabatan presiden)," kata Bamsoet.

Baca Juga: PBNU Imbau Para Dai Dakwahkan Islam Santun dan Moderat

Menurutnya, ada yang mengusulkan agar presiden menjabat selama tiga periode dengan ketentuan setiap satu periode waktunya lima tahun. Ada juga yang mewacanakan jabatan presiden hanya satu periode dengan waktu delapan tahun.

Tags : MPR RI , PBNU , Amandemen UUD 1945

Berita Terkait