Calon Hakim MK Harus Paham Perundang-undangan, Bukan Hanya Tata Negara

| Sabtu, 07/12/2019 10:42 WIB
Calon Hakim MK Harus Paham Perundang-undangan, Bukan Hanya Tata Negara Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menegaskan, calon hakim MK tidak harus berlatar belakang jurusan hukum tata negara.

Menurut Harjono, calon Hakim MK adalah sosok yang tahu betul persoalan perundang-undangam secara umum.

“Hakim-hakim (MK) yang memutus persoalan di UUD Tahun 1945. Hakim MK perlu tahu persoalan dengan perundang-undangan,” ujar Harjono kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2019.

Dikatakan, persoalan perundang-undangan memiliki isi yang banyak, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum admnistrasi, hukum ekonomi, bahkan termasuk hukum kepemiluan.

Menurut Harjono, hakim MK juga banyak memutuskan perkara-parkara terkait persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

“Enggak benar kalau hakim MK mesti jurusannya hukum tata negara. Kalau pidana, ya memang perkara pidana banyak juga yang diputus, syukur kalau ada yang bisa persoalan ekonomi termasuk kepemiluan juga," ungkap dia.

Dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 telah diatur syarat hakim konstitusi, yakni harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Harjono mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan delapan nama bakal calon hakim MK yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis. Mereka akan menjalani tes wawancara pada 11-12 Desember 2019. Tim pewawancara adalah Pansel plus dua orang pihak luar.

Tags : MK , Calon Hakim MK , Pansel