Beredar Peraturan Palsu, Kemenkeu Keluarkan Pernyataan!

| Jum'at, 13/12/2019 14:14 WIB
Beredar Peraturan Palsu, Kemenkeu Keluarkan Pernyataan! Surat Edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Palsu

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Dalam beberapa hari terakhir telah beredar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan beberapa Surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Peraturam pertama adalah PMK nomor 127/.07/2019 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada APBNP 2019. Peraturan kedua adalah Surat Undangan kegiatan Bimbingan Teknis Obligasi Daerah.

Pihak Kemenkeu mengklarifikasi dan menegaskan bahwa PMK dan surat tersebut adalah PALSU serta kegiatan Bimtek sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut adalah FIKTIF.

Kemenkeu juga menghimbau kepada seluruh stakeholders yang menerima PMK atau surat palsu tersebut atau surat lain yang sejenis agar mengabaikan surat tersebut, serta tidak melakukan kontak dalam bentuk apa pun kepada nomor yang tertera dalam surat demi mencegah adanya korban dan kerugian yang diakibatkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menegaskan bahwa seluruh layanan DJPK adalah GRATIS DAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jika ingin melakukan konfirmasi dokumen yang mengatasnamakan DJPK dapat menghubungi callcenter.djpk@kemenkeu.go.id. Atau kontak resmi yang tertera pada website resmi Kementrian Keuangan.

Tags : PMK Palsu , Kemenkeu

Berita Terkait