KPK Usul Dana Parpol Naik Rp.8461/Suara, Begini Tanggapan PKB

| Sabtu, 14/12/2019 06:54 WIB
KPK Usul Dana Parpol Naik Rp.8461/Suara, Begini Tanggapan PKB Ketua DPP PKB, Faisol Riza (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan untuk meningkatkan dana bantuan partai politik. Berdasar hasil kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dana parpol menjadi Rp 8.461 per suara yang diberikan secara bertahap selama lima tahun.

Sebelumnya, berdasarkan kajian KPK pada 2017, parpol mendapatkan Rp 1.000 per suara lalu dinaikkan secara bertahap selama 10 tahun menjadi Rp 10.706 per suara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018, dana partai dari pusat untuk partai yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Olahraga, Kesenian & Milenial DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza mengatakan, usulan kenaikan bantuan dana parpol tersebut tidak bisa memenuhi dan mencukupi kebutuhan parpol secara keseluruhan.

Pasalnya, parpol di Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai saluran politik rakyat. Oleh karena itu, PKB mengusulkan agar parpol diizinkan untuk memiliki badan usaha legal.

"Tentunya, semakin besar parpol, maka semakin besar pula dana yang dibutuhkan. Usulan kenaikan ini tentu bagus untuk parpol, tetapi sesungguhnya tidak bisa mencukupi kebutuhan partai politik secara keseluruhan," ujar Riza di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Karena itu, Riza mengatakan perlu digali dan didiskusikan kembali usulan lain, yakni partai politik diperbolehkan untuk memiliki badan usaha yang sah atau legal. Menurut dia, badan usaha parpol ini bisa mengurangi ketergantungan parpol kepada pemerintah dan APBN.

"Namun, tentunya juga dibatasi dengan aturan-aturan yang ketat, sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, pelan-pelan parpol mengurangi ketergantungannya kepada pemerintah," tukas dia.

Tags : PKB , Faisol Riza , Dana Parpol , KPK