Malang Nasib Ahmad, Guru Inpassing Asal Manggarai Tak Terima Honor Sejak 2011

| Rabu, 18/12/2019 10:19 WIB
Malang Nasib Ahmad, Guru Inpassing Asal Manggarai Tak Terima Honor Sejak 2011 Guru inpassing asal Manggarai, Ahmad (foto istimewa)

MANGGARAI, RADARBANGSA.COM - Malang betul nasib Ahmad, seorang guru inpassing atau penyetaraan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang tidak mendapat honor inpassing sejak dia mengajar tahun 2011 hingga saat ini.

Ahmad tercatat ditetapkan sebagai guru inpassing sejak 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/15678/8.Kw.20.000005/2011.

Kepada redaksi Ahmad berujar, SK tersebut mulanya menjadi kebanggaannya lantaran dia yakin bisa mendapat haknya sebagai seorang guru inpassing, tapi semua harap itu sirna.

“Saya tidak diberi honor mulai SK itu diturunkan mas. Tidak tahu apa sebabnya,” kata Ahmad sambil sedikit menekuk raut wajahnya.

Uang inpassing merupakan uang penyetaraan yang seharusnya Ahmad dapatkan agar gajinya sesuai dengan guru yang berstatus PNS.

Penetapannya secara berkala satu kali dalam tiga bulan oleh Dinas Pendidikan, lalu dibayarkan Kantor Kemenag di setiap kabupaten/kota.

Ahmad menjelaskan hak guru inpassing yang seharusnya dia terima adalah Rp 1.000.000 perbulan. Artinya jika dikalikan sejak 2011 hingga 2019 tunggakan pemerintah kepada Ahmad mencapai Rp 192.000.000.

“Uang inpassing saya seharusnya Rp 1.000.000 perbulan. Tapi bagaimana itu tidak dibayarkan,” tutur Guru Bahasa Indonesia di MIN 1, Manggarai ini.

Menurut Ahmad, dirinya sudah mengadukan nasibnya ke Kemenag Ruteng, Manggarai. Namun penjelasan yang didapatkannya tak memuaskan dan hasilnya masih nihil hingga saat ini.

“Bahwa alasan Kemenag Ruteng dapat dicairkan (gajinya) ketika memiliki setifikasi baru bisa dibayar inpassing,” kata Ahmad.

Padahal, lanjut dia, sertifikasi tidak semestinya menghalangi pemerintah membayar hak seorang guru inpassing. “Sertifikasi ini seharusnya tidak jadi alasan kewajiban pemerintah kepada saya. Toh saya mengajar betul-betul selama ini,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah tidak tebang pilih terkait dengan pemberian honor guru inpassing. Bagi Ahmad, guru selamanya adalah guru, walaupun status dan jabatannya berbeda.

“Jangan tebang pilih lah itu pemerintah. Guru itu tetap jadi guru selamanya,” harap Ahmad.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ahmad terpaksa tidak bergantung pada satu pekerjaan sebagai guru. Dia nyambi bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Tags : Kemenag , Guru , Inpassing , Ahmad , Manggarai , NTT

Berita Terkait