Kemendag Berupaya Wujudkan Ekosistem Niaga Elektonik yang Aman

| Minggu, 22/12/2019 19:44 WIB
Kemendag Berupaya Wujudkan Ekosistem Niaga Elektonik yang Aman Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Sejalan dengan pesatnya perdagangan melalui platform daring, Pemerintah terus mengupayakan agar konsumen percaya dan memiliki kepercayaan diri terhadap ekosistem niaga elektronik. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, hal itu bisa diwujudkan dengan menciptakan ekosistem niaga elektronik yang aman.

Dengan terciptanya ekosistem niaga elektronik yang aman, maka Kemendag akan mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan, serta industri niaga elektronik.

"Saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). PP ini menjadi payung hukum PMSE di Indonesia untuk memastikan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat," ujar Sekjen Oke di Bandung, dikutip dari laman kemendaggoid, Sabtu 21 Desember 2019.

Oke menjelaskan, PP PMSE juga bertujuan mendorong perkembangan niaga elektronik yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perdagangan dalam platform daring dan perdagangan secara luring.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, pengaturan yang ada dalam PP PMSE tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha niaga elektronik yang berkedudukan di Indonesia, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan kegiatannya di Indonesia. Hal ini untuk memberikan kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) di antara pemain asing maupun lokal.

"Pemerintah melalui penerbitan PP PMSE juga mengimbau kepada masyarakat bahwa Indonesia adalah pengguna sekaligus pasar yang besar. Untuk itu, jangan hanya terus belanja, tetapi juga manfaatkanlah platform daring, lokapasar (markrtplace), maupun media sosial untuk aktivitas yang positif, salah satunya berniaga," ujar Ketut.

Tags : Kemendag , Ecommerce , Online

Berita Terkait