Terpidana Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

| Kamis, 26/12/2019 19:07 WIB
Terpidana Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Ratna Sarumpaet (foto SwaMediumcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet, terpidana kasus keonaran dan berita bohong menghirup udara bebas bersyarat hari ini, Kamis 26 Desember 2019. Ratna telah menjalani masa hukuman selam 15 bulan dari total 2 tahun hukuman penjara.

“Pada hari ini, tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan Keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu,” kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.

Menurut Desmihardi, Ratna bebas setelah mendapat surat keterangan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain itu, Ratna juga mendapatkan resmisi Idul Fitri dan 17 Agustus.

Desmihardi menuuturkan, usai bebas Ratna akan menghabiskan waktunya bersama keluarga untuk berkumpul bersama keluarga, anak-anak dan cucunya.

Diketahui, Tim Sukses Prabowo-Sandi itu divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan terhadap dirinya.

Tags : Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat , Hoaks

Berita Terkait