Polda Jabar Sanksi 5 Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari Bandung

| Kamis, 26/12/2019 20:20 WIB
Polda Jabar Sanksi 5 Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari Bandung Penggusuran di Tamansari, Bandung (foto: ayobandungcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan 5 anggotanya mendapatkan sanksi karena melanggar disiplin atas tindakan represif saat penggusuran rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kelimanya mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

“Lima sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan saat pengamanan, tanggal 20 kemarin sudah sidang etik. Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Kamis 26 Desember 2019.

Adapun kelima anggota itu dengan rincian 2 personel Brimob Polda Bandung dan 3 personel Brimob Polda Jabar. Selain sanksi tersebut, kelimanya juga disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

“Dan penundaan kenaikan pangkat satu periode (6 bulan),” ucapnya, dikutip laman humas polri.

Sebelumnya, Polda Jabar telah memeriksa 62 anggota yang ikut mengamankan penggusuran rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Pemerikaaan ini dilakukan karena diduga ada aparat yang bertindak represif saat penggusuran permukiman warga tersebut.

Tags : Penggusuran di Tamansari , Polda Jabar

Berita Terkait