Menaker Ida Fauziyah Kaji Formula Upah Kerja Dihitung Per Jam

| Jum'at, 27/12/2019 13:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah Kaji Formula Upah Kerja Dihitung Per Jam Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakerRI)

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Pemerintah sedang mengkaji mengubah sistem pengupahan baru yang berbasis produktivitas. Salah satu yang diwacanakan adalah soal upah berbasis per jam, saat ini yang masih berlaku formal di Indonesia sistem upah bulanan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan wacana ini. Menurut Ida, upah kerja dihitung per jam bersifat fleksibel dan hanya berlaku untuk pekerjaan dengan durasi waktu di bawah 35 jam per minggu.

Sementara, upah bagi pekerjaan dengan durasi 40 jam per minggu akan tetap diberikan per bulan. "Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, maka ada fleksibilitas nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Upah bulanan) tetap ada, itu yang 40 jam per minggu," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.

Kendati begitu, ia belum bisa mengungkap seperti apa formula perhitungan upah per jam bagi pekerjaan dengan durasi kerja di bawah 35 jam per minggu itu. “Formulanya tengah dikaji,” ungkap dia.

Menurut Ida, wacana kebijakan upah per jam sejatinya diperlukan karena ada sejumlah pekerjaan yang sebenarnya tidak memiliki durasi kerja panjang. Selain itu, ia ingin membuka peluang bagi pekerja untuk melakukan kerja di beberapa tempat.

"Nanti basisnya per jam karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain," terang dia.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Tags : Ida Fauziyah , Menaker , Upah Kerja

Berita Terkait