Pemerintah Beri Kompensasi Kerusakan Rumah untuk Korban Banjir Jabodetabek

| Rabu, 08/01/2020 22:24 WIB
Pemerintah Beri Kompensasi Kerusakan Rumah untuk Korban Banjir Jabodetabek Bencana longsor dan banjir di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: twitter @setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban banjir di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Adapun kompensasi ini diberikan sesuai dengan kriteria kerusakannya.

Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Basuki HAdimuljono mengatakan bahwa kompensasi diberikan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, sedang, hingga ringan. Dia menyebut, kompensasi rumah yang rusak berat mendapatkan Rp50 juta.

"Yang rusak berat dan hilang karena longsor, sudah hilang rumahnya, kalau rusak berat di situ kasih kompensasi Rp50 juta, kalau tidak bisa tinggal di situ kan relokasi, ya kita kerjain," kata Basuki di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, rabu, 8 Januari 2020.

Pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain rumah rusak berat, rumah rusak sedang diberikan kompensasi sebesar Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.

Basuki memaparkan, ada sekitar 2.800-an rumah di Kecamatan Sukajaya dan Nanggung, Kabupaten Bogor yang rusak serta hilang karena longsor. Untuk rumah yang hilang, pemerintah akan bangunkan rumah baru tipe 36.

Namun, lanjutnya, Kementerian PUPR masih menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah mengenai jumlah rumah dan lokasi relokasinya.

Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan uang hunian bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana sebesar Rp500.000 per bulan. Uang tersebut diberikan karena pemerintah tidak membangun hunian sementara (Huntara).

"BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah Presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta tanpa pembangunan huntara. Artinya apa? artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp500.000 per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," terang Doni.

Tags : Banjir , Kompensasi , PUPR , BNPB