KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap

| Kamis, 09/01/2020 20:34 WIB
KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

“KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintuli Siregar dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020.

Keempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan (WSE) (Komisioner KPU Pusat), ATF (orang kepercayaan WS), HAR (Caleg PDI Perjuangan), dan S (pihak swasta). 

Dalam penjelasannya, WS dan ATF disangkakan (penerima suap)melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan HAR dan S (pemberi suap) dijerat melanggar Pasal 5 yat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu 8 Januari 2020. OTT kali ini diduga terhadap anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

“Iya tadi siang, KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU yang berinisial WS,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tags : OTT KPK , Wahyu Setiawan Tersangka

Berita Terkait