Soal Omnibus Law, Menteri Ida Fauziyah: Di Dada Kami Ada Buruh

| Sabtu, 11/01/2020 17:40 WIB
Soal Omnibus Law, Menteri Ida Fauziyah: Di Dada Kami Ada Buruh Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) / Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
 
Meskipun goals RUU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, Ida menyatakan bahwa pelindungan bagi pekerja/buruh tetap diperkuat.

"Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," kata Menaker Ida di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.
 
Saat membuka ruang dialog dengan berdiskusi perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ida menyampaikan bahwa  salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. "Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja," kata Ida
 
Ida juga memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. "Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelas Menaker.
Tags : Menteri Ida Fauziyah , Omnibus Law

Berita Terkait