Ida Fauziyah: Manfaat Jaminan Sosial Ditambah Tanpa Ada Kenaikan Iuran

| Selasa, 14/01/2020 17:10 WIB
Ida Fauziyah: Manfaat Jaminan Sosial Ditambah Tanpa Ada Kenaikan Iuran Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah meningkatkan manfaat 2 program jaminan sosial ketenagakerjan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Meskipun 2 program tersebut mengalami kenaikan manfaat, dapat dipastikan bahwa iurannya tetap.

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 (SIAPP82) di Jakarta, hari Selasa (14/1).
 
Menaker menjelaskan, pada akhir tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
 
Diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut menunjukkan bahwa Negara hadir untuk menjamin pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
 
Dalam kesempatan ini Menaker pun meminta kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaa (BP Jamsostek), “Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Menaker.
 
Sedangkan bagi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek, Menaker meminta untuk tertib membayar iuran, tertib administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya, “Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan,” jelas Menaker.
 
Seiring dengan momen peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2020, Menaker meminta agar pengelolaan BP Jamsostek terus dijaga keberlangsungannya, khususnya pada program kecelakaan kerja. 
 
Dengan terjaganya K3 dan kelangsungan bekerja melalui program return to work bagi peserta yang terkena risiko kecelakaan kerja, Menaker berharap iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat diwujudkan, “Perlu kepedulian semua pihak akan Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga dapat memperkecil risiko-risiko kecelakaan kerja di perusahaan,” ujarnya.
 
Tags : JAMSOSTEK , Asuransi Kecelakaan Kerja

Berita Terkait