Romahurmuzy Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuzy atau Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Romahurmuzy telah terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.
Rommy menerima uang sebanyak Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap Haris.
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan kepada politisi partai lambang ka’bah tersebut, seperti pencabutan hak politiknya.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XII/2015, maka hakim berpendapat tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik,” tambahnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax