Fraksi PKB Minta Pemprov Jateng Evaluasi Terminal Tipe B

| Selasa, 28/01/2020 16:39 WIB
Fraksi PKB Minta Pemprov Jateng Evaluasi Terminal Tipe B Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah, Nur Saadah (foto istimewa)

SEMARANG, RADARBANGSA.COM - Pemerintah provinsi Jawa Tengah diminta melakukan evaluasi sejumlah terminal tipe B yang ada Jateng. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah Nur Sa’adah menyebutkan, saat ini ada 24 terminal tipe B, yaitu terminal yang pengelolaannya dilakukan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Hanya saja, dari jumlah itu belum semuanya memenuhi standar layak.

“Perlu adanya langkah evaluasi dan penyempurnaan, misalnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembenahan infrastruktur serta berbagai permasalahan yang ada di terminal tipe B,” ujarnya, Selasa, 28 Januari 2020.

Menurut Ida, panggilan akrabnya, langkah itu perlu segera dilakukan agar keberadaan terminal dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna moda transportasi massal secara terpadu, aman, dan nyaman.

“Kita juga mendorong kepada Pemprov Jateng secara proaktif menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menyempurnakan pengaturan dan pembangunan infrastruktur terminal tipe A yang ada di Jawa Tengah,” kata wakil ketua DPW PKB Jawa Tengah ini.

Anggota Komisi DPRD Jateng ini menegaskan, transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat, hingga kawasan perdesaan.

“Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan sosial daerah perdesaan,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Ida, Jawa Tengah telah mempunyai regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur banyak hal terkait perhubungan dan tata kelola transportasi.

Regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) itu memuat sejumlah hal mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap tata kelola lalu lintas, arah kebijakan pengelolaan lalu lintas, serta ketersediaan infrastruktur, dan manajemen perhubungan di provinsi ini.

“Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mengatur dan memperlancar arus barang dan pergerakan orang demi memacu pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan masyarakat,” tegas legislator dari Dapil Jateng 3 (Demak, Jepara, Kudus) ini.

Sehingga, lanjut Ida, pengelolaan langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan kewenangannya disemua bidang, semata-mata demi kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

“Tentunya harus dikelola dengan baik dan terencana. Ini demi segera terciptanya tatanan penyelenggaraan perhubungan yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Pada 20 Januari 2020 lalu, DPRD Jawa Tengah melalui sidang paripurna telah memutuskan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai penyempurnaan terhadap sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Tags : PKB , Nur Saadah , Terminal , Jateng