Kemendag dan Polri Perkuat Sinergi dalam Penindakan Pelanggaran di Post Border

| Kamis, 13/02/2020 17:00 WIB
Kemendag dan Polri Perkuat Sinergi dalam Penindakan Pelanggaran di Post Border Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus perkuat sinergi dalam melakukan penindakan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border). Salah satu bentuk sinergi ini dengan memusnahkan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama.

Kali ini, yang dimusnahkan adalah kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) yang diimpor oleh PT. ABN. Jumlahnya mencapai 15 ton dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Sementara pemusnahan temuan tersebut dilakukan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020 kemarin.

"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan,” jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam rilisnya di Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menegaskan, Kemendag bersama Bareskrim Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di post border.

Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

"Pemeriksaan post border sebenarnya bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Namun, sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar kawasan pabean," tegas Dirjen Veri.“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Wahyu.

Tags : Kemendag , Polri , Post Border

Berita Terkait