Kemenag Cabut Moratorium Izin Baru Penyelenggara Umroh

| Kamis, 13/02/2020 17:26 WIB
Kemenag Cabut Moratorium Izin Baru Penyelenggara Umroh Nizar Ali (Dirjen Penyelenggarah Ibadah Haji dan Umrah Kemenag RI). (Foto: fadel prayoga)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari`ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, di Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Dilansir kemenag, Nizar juga menyampaikan bahwa sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU. Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus.

"Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin,” tegasnya.

Tags : Kemenag , Moratorium Izin Penyelenggara Umroh

Berita Terkait