Komisi IX Desak Pemerintah Selesaikan RPP Awak Kapal

| Kamis, 13/02/2020 22:05 WIB
Komisi IX Desak Pemerintah Selesaikan RPP Awak Kapal Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak pemerintah untuk berkomitmen dalam penyelesaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan dengan mengedepankan perlindungan bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

"RPP ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan ada lagi lempar tanggung jawab, karena hanya akan merugikan anak bangsa," ungkap Felly saat memimpin rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Baca Juga: Komisi IX DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Terobosan Lindungi PMI

Untuk itu, pihaknya berharap adanya sinergi serta komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal niaga dan awak kapal di kapal perikanan. "Sinergi perlu terus dibangun dalam penyusunan RPP tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Paling lama dalam waktu dua bulan sudah bisa diundangkan," tegasnya.

Felly juga minta pemerintah meningkatkan koordinasi dalam pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan negara selalu hadir negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Saat ini, RPP bagi awak kapal telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sinkronisasi regulasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mensinergikan tugas dan kewenangan pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Komisi IX Desak Pemerintah Cari Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ida menjelaskan, RPP awak kapal nantinya hanya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Terkait teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Pekerja Migran Indonesia yang harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. 

Tags : DPR RI , Peraturan Pemerintah , PMI , Kemnaker RI