2019, Pemerintah Sertifikasi 28.197 Tanah Milik Negara

| Minggu, 16/02/2020 06:18 WIB
2019, Pemerintah Sertifikasi 28.197 Tanah Milik Negara Sepanjang tahun 2019, negara telah sertifikasi 28.197 tanah milik negara (Foto: Nasional Tempo)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sepanjang tahun 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mensertifikatkan 28.197 bidang tanah milik negara.

Karena ini menyangkut tanah, ini perlu sertifikasi untuk pengamanan hukum baik untuk proyek infrastruktur maupun tugas," kata Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) DJKN Encep Sudarwan di kantor DJKN pada Jumat, (14/02). 

Encep mengatakan sertifikasi ini untuk tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.

Di tahun 2020, target bidang tanah BMN yang akan disertifikatkan sebanyak 15.426 bidang. Sementara pada tahun 2022, pemerintah akan mentargetkan 46.725 bidang akan selesai disertifikatkan.   

Hingga 14 Februari 2020, diketahui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga telah mensertifikasi 5.562 bidang tanah Proyek Strategis Nasional (PSN). LMAN ini berperan sebagai lembaga yang melakukan pembayaran pembebasan lahan.

"Infrastruktur pasti perlu tanah. Satu BMN satu non BMN. Tanah yang bukan BMN disitulah LMAN masuk untuk membebaskan," kata Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan.

Dari tahun 2016 hingga 7 Februari 2019, LMAN telah mendanai pengadaan lahan untuk 72 PSN berupa jalan tol, bendungan, jalur kereta api, pelabuhan dan irigasi dengan total nilai Rp47,9 triliun.

"LMAN juga bekerjasama dengan Kementerian / Lembaga yang membutuhkan tanah. Ada dua instansi besar. Yang pertama adalah Kementerian PUPR terkait jalan tol, bendungan dan irigasi. Kedua, untuk Kementerian Perhubungan, adalah pelabuhan dan kereta api termasuk LRT plus satu pelabuhan Patiban di Subang yang tanahnya dibiayai oleh LMAN. Kemudian P2T organiknya atau vertikalnya Kementerian ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) yang mengidentifikasi, menginventarisasi tanah mana saja yang kena, berapa. Khusus jalan tol, ada dana talangan dulu dari Badan Usaha karena butuh cepat, baru minta penggantian ke LMAN," jelas Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara.

Qoswara melanjutkan, ada dua cara pembayaran pengadaan tanah, yaitu langsung dan tidak langsung. Pembayaran langsung artinya, setelah diidentifikasi dan verifikasi, LMAN langsung membayar ke warga yang tanahnya terkena proyek. Pembayaran tidak langsung artinya, LMAN membayar lewat Badan Usaha pelaksana proyek contohnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), kemudian Badan Usaha tersebut yang membayarkan ke warga terdampak.

"Ada dua mekanisme pembayaran pengadaan tanah. Pertama adalah skema pembayaran langsung. Ini untuk project bendungan, irigasi, seluruh kereta api dan satu ruas tol Semarang-Demak sebagai pilot project. Langsung tanpa Badan Usaha, LMAN melakukan pembayaran kepada warga dengan bantuan dari Kementerian ATR, Kementerian/Lembaga dan bank transfer," papar Qoswara.

Tags : DJKN , 28.197 , Tanah Negara

Berita Terkait