Ketua KPI: Kami Berharap RUU Penyiaran Disahkan 2020
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Penyiaran Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang masih digodok anggota legislatif bisa segera disahkan tahun ini.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo mengatakan bahwa ketok palu menjadi undang-undang (UU) akan menjadi catatan termanis bagi penyiaran Indonesia.
"Sekarang di DPR sedang berlangsung pembahasan RUU Penyiaran. Kami berharap agar RUU ini disahkan di 2020," kata Agung usai bertemu Wakil Presiden Ma`ruf Amin di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
RUU Penyiaran sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020 di DPR bersama 49 RUU lainnya.
Agung optimistis RUU itu dapat disahkan tahun ini karena para pihak terkait sudah sepakat soal poin migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Ia menegaskan bahwa DPR sendiri sudah meminta pendapat dan masukan dari berbagai pihak agar poin proses migrasi ke digital ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Terutama yang paling penting adalah kepentingan masyarakat itu sendiri," kata dia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal