Pertemuan Bilateral India-Indonesia, Mendag Agus Bahas Hambatan Impor

| Jum'at, 21/02/2020 20:27 WIB
Pertemuan Bilateral India-Indonesia, Mendag Agus Bahas Hambatan Impor Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: Humas Kemendag)

NEW DELHI, RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto bersama Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal membahas hambatan perdagangan terkait peraturan impor terbaru untuk produk minyak kelapa sawit, pinang, dan produk perhiasan yang dikeluarkan India di New Delhi. 

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus mengangkat kepentingan Indonesia mengenaikebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dan Industri India terkait regulasi impor refined palm oiluntuk kode HS 151190. Regulasi tersebut mewajibkan importir memiliki lisensi impor sebelum mengimpor produk refined palm oil. Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, meski pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan hanya pada produk refined palm oil kode HS 151190,namun sebagaimana ditekankan Mendag Agus, hal ini merupakan kepentingan khusus pemerintahkarena kebijakan tersebut juga dapat berimbas pada munculnya hambatan perdagangan bagi ekspor produkcrude palm oil(CPO) kode HS 151110 ke India dan lebih jauh lagi bisa berdampak juga bagi petani sawit.

“Sampai saat ini Indonesia tercatat masih menjadi sumber penyuplai produk CPO terbesar bagi India,” tutur Iman dalam siaran pers kemendaggoid, Jumat 21 Februari 2020. 

Komoditas lain yang juga menjadi perhatian Mendag dan diangkat dalam pertemuan tersebut adalah ekspor buah pinang. Menurut Mendag Agus, ekspor pinang asal Indonesia ke India saat ini masih terkendala tingginya tarif bea masuk. Sementara, negara lainnya di kawasan Asia Selatanmendapat preferensi tarif 0-8 persen di Indiakarena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).

 

Tags : Kemendag , Menteri Agus Suparmanto

Berita Terkait