Dampak Corona, Imigrasi Cegah 126 WNA Masuk Indonesia via Bandara

| Kamis, 12/03/2020 22:45 WIB
Dampak Corona, Imigrasi Cegah 126 WNA Masuk Indonesia via Bandara Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dampak wabah virus corona, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolah 126 warga negara asing atau WNI di tempat pemeriksaan imigrasi bandara di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen), sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jhoni Ginting di Istana Merdeka, Kamis 12 Maret 2020.

Terkait WNA yang tertolak masuk, Jhoni Ginting menyampaikan bahwa first layer-nya itu adalah KKP melalui thermo shotgun, thermal scanner, baru second layer-nya itu ada beberapa stakeholder bisa di dari Imigrasi, dari Bea Cukai, dari Angkasapura, dari Karantina.

”Nah layer-nya ini adalah perlintasan. Nah kalau umpamanya dari first layer KKP mengatakan bahwa ini memang terinfeksi, ya kita otomatis dengan sendirinya pasti menolak ya. Karena yang memiliki kompetensi terhadap Virus Korona ini tentu saja dari KKP pada TPI-TPI Internasional,” ungkapnya dikutip laman setkabgoid.

Selain itu, Imigrasi juga menyiapkan langkah para pendatang untuk merespons terhadap merebaknya wabah Virus Korona (Covid-19) yakni Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan, yaitu peraturan nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas Visa kunjungan sisa dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara rakyat Tiongkok.

Tags : Virus Corona , Kemenkumham , Imigrasi

Berita Terkait