Bawaslu: Operator SIPS Harus Dikelola Admin Khusus

| Kamis, 12/03/2020 23:23 WIB
Bawaslu: Operator SIPS Harus Dikelola Admin Khusus Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja (foto: bawaslugoid)

SUNGAI PENUH, RADARBANGSA.COM - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang bertindak sebagai operator, untuk menguasai aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Hal ini, kata Rahmat Bagja, supaya penyelesaian sengketa tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara memperjualbelikan perkara yang ada.

"SDM Bawaslu tidak boleh ada yang tidak bisa dalam mengoperasikan SIPS," kata Rahmat Bagja dikutip laman bawaslugoid, Kamis 12 Maret 2020.

Menurut Bagja, operator SIPS harus dikelola oleh admin khusus, baik itu dari divisi SDM ataupun penyelesaian sengketa. Bagja juga meminta peserta Bimtek SIPS untuk serius memperhatikan arahan yang diberikan dari pembimbing.

"Untuk para Komisioner yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada, hati-hati jangan meremehkan pentingnya operator pengelola SIPS," tegasnya.

Diketahui, SIPS yang dilaunching Desember tahun lalu adalah aplikasi yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.

SIPS diharapkan dapat menjadi sistem terdepan manajemen perkara dalam penyelesaian sengketa. Lalu, memudahkan pencari keadilan dapat dengan mudah memproses setiap permohonan sengketa.

Tags : Bawaslu , Pemilu , Pilkada 2020 , SIPS

Berita Terkait