Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Pemerintah Terapkan Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.
Hal ini dilakukan, kata Puan Maharani sebagai upaya mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing.
“Karena itu DPR RI meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing,” pesan Puan.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO (World Health Organization) dalam hal pencegahan pandemi Corona,” kata Puan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan