Anies Baswedan Rilis Seruan Hentikan Sementara Aktifitas Perkantoran Hingga 2 April

| Jum'at, 20/03/2020 22:09 WIB
Anies Baswedan Rilis Seruan Hentikan Sementara Aktifitas Perkantoran Hingga 2 April Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. doc. istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam menanggulangi penularan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta. Salah satunya ialah perusahaan yang berkantor di Jakarta diimbau untuk menghentikan aktivitas sementara waktu.

"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Berikut isi lengkap seruan tersebut:

Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat dan mengingat Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha di rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  3. Memperhatikan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/KH.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
  5. Informasi terkait:
  • Penyebaran COVID-19 bisa dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id
  • Panduan terkait penanggulangan COVID-10 (poster, stand banner, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit/ly/PublikasiCoronaDKI.

Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bisa seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat.

Demikian seruan ini disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 20 Maret 2020.

Tags : Corona , Anies Baswedan , Jakarta

Berita Terkait