Cegah Corona, Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS

| Sabtu, 28/03/2020 08:15 WIB
Cegah Corona, Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar (foto: kemenag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19).

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar. Menurutnya, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

"SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," jelas Umar dilansir kemenaggoid, Jumat 27 Maret 2020.

Umar menjelaskan bahwa pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19, ”Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelas Umar.

"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah,” tukasnya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Kemenag , Dana BOS

Berita Terkait