Anggota Komisi IX DPR Usulkan RUU Cipta Kerja Dibahas di Baleg

| Kamis, 02/04/2020 11:01 WIB
Anggota Komisi IX DPR Usulkan RUU Cipta Kerja Dibahas di Baleg Saleh Partaonan Daulay (Anggota Komisi IX DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang masuk dalam konsep Omnibus Law sebaiknya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan di Pantia Khusus (Pansus). Selain pembentukan Pansus butuh waktu panjang, sekarang setiap Komisi di DPR RI sedang memfokuskan perhatiannya pada Covid-19.

"Menurut saya, RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas di Baleg. Pasalnya, RUU Cipta Kerja itu memuat materi yang sangat luas. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan persnya, Kamis, 2 April 2020.

Baca Juga: Serikat Buruh Mengadu ke PBNU Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu, pembentukan Pansus harus mengakomodir semua perwakilan fraksi yang ada. Di tengah situasi yang seperti ini, tentu itu tidak mudah membentuk Pansus.

“Kalau di Baleg, semua materi Undang-Undang itu, kan, sudah pernah dibahas. Diharapkan, pembahasannya akan lebih mudah dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Omnibus Law Cipta Kerja, Luluk Soroti Ancaman Lingkungan Hidup

Apalagi, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II itu, di Baleg pun sudah ada perwakilan semua Fraksi. Jadi, tak perlu membentuk Pansus lagi yang merepresentasikan semua Fraksi DPR RI. Perwakilan Fraksi di Baleg nantinya yang akan membahas RUU Cipta Kerja. Masukan masyarakat pun bisa disampaikan kepada Fraksi yang ada.

“Kalau F-PAN sebetulnya tidak masalah mau di Baleg atau Pansus. Kami memandang bahwa Omnibus Law cipta kerja itu penting. Tetapi, kami saat ini sedang berpikir dan berusaha melakukan yang terbaik untuk penanganan Covid 19," tutupnya.

Tags : DPR RI , RUU Omnibus Law , Badan Legislasi