Kemenkeu: RS Kini Bisa Ajukan Klaim Penanganan Covid-19 ke Kemenkes

| Rabu, 08/04/2020 19:28 WIB
Kemenkeu: RS Kini Bisa Ajukan Klaim Penanganan Covid-19 ke Kemenkes Ilustrasi Virus Corona (foto: padangkita)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Korona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini disampaikannya dalam video conference bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” jelas Askolani dikutip laman setkabgoid.

Askolani menjelaskan bahwa sara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.

RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.

Tags : Kemenkes , Kemenkeu , BPJS , Coivid19