Komisi X DPR Desak Kemendikbud Turunkan Biaya Pendidikan Kedokteran

| Selasa, 21/04/2020 21:34 WIB
Komisi X DPR Desak Kemendikbud Turunkan Biaya Pendidikan Kedokteran Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Biaya pendidikan kedokteran ternyata dirasakan sangat mahal di tengah wabah virus Corona (Covid-19) seperti saat ini. Selain itu, para mahasiswa perantau juga mengalami kesulitan ekonomi, serta biaya kuliah di Fakultas Kedokteran terus menjadi beban.

Karena itu, perlu payung hukum untuk meringankan biaya kuliah para mahasiswa kedokteran. Halitu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan 26 perwakilan dari rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran dari perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia, Senin, 20 April 2020.

“Salah satu hasil rapat tersebut adalah Komisi X mendorong Kemendikbud RI menciptakan payung hukum untuk meringankan beban biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal dengan adanya pandemi. Hal ini merespon keresahan yang terjadi di masyarakat. Banyak mahasiswa, terutama yang berada di perantauan, mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi ini. Jangan ditambah lagi dengan beban uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi,” papar Hetifah.

Legislator F-PG ini menambahkan, dengan adanya payung hukum yang kuat, pihak universitas tidak akan ragu untuk menerapkan kebijakan tersebut. Perlu ada relaksasi pembayaran UKT, baik dalam bentuk pemotongan, penggratisan, ataupun penangguhan waktu pembayaran. Kemendikbud RI harus membuat skema pembiayaannya. Kampus harus memiliki kepekaan terhadap keadaan civitas academica-nya.

“Sebaiknya pihak universitas selalu memantau, apa kebutuhannya. Mungkin ada yang butuh kuota, mungkin ada juga yang membutuhkan bantuan lebih dari itu. Saya harap dana operasional kampus bisa dialokasikan secara proporsional untuk itu, mengingat keadaan sedang darurat. Kemendikbud bisa menyiapkan regulasinya,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur tersebut.

Tags : DPR RI , Kemendikbud , Fakultas Kedokteran , COVID-19