Sanksi Menanti Bagi ASN yang Nekat Mudik

| Selasa, 28/04/2020 16:55 WIB
Sanksi Menanti Bagi ASN yang Nekat Mudik Surat Edaran BKN tentang ASN (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.

“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf dilansir setkabgoid, Selasa 28 April 2020.

Menurut Supranawa, kebijakan pembatasan ini, tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN. Ia menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.

“Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.

Tags : ASN , Mudik , BKN , Covid-19