Ingin Ajukan Pembatalan Tiket Kereta di Stasiun ? Ini Prosedur yang Perlu Diperhatikan

| Minggu, 03/05/2020 13:33 WIB
Ingin Ajukan Pembatalan Tiket Kereta di Stasiun ? Ini Prosedur yang Perlu Diperhatikan Ilustrasi. Penumpang Kereta Api (Foto: Aktual)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pada tanggal 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik.

Dengan demikian PT KAI juga mengeluarkan kebijakan pengembalian tiket pada para pelanggan yang telah memesan tiket di hari tertera.

PT KAI (Persero) kemudian mencatat beberapa poin penting bagi pelanggan yang ingin mengajukan pembatalan tiket di stasiun. Berikut adalah rinciannya:

1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. 

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy. 

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. 

5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000,- dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100% secara tunai.

Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun. 

Jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami atau terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121

Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (Humas KAI Daop 1 Jakarta)

 

Tags : KAI , Tiket , Stasiun