Menaker Buka Posko Pengaduan THR
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuka posko pengaduan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2020. Di mana hingga saat ini belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya. Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020.
Ida mengatakan, banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya membayar THR. Tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal