Kemendes PDTT Siap Rumuskan Kebijakan Bangun Daerah Tertinggal

| Minggu, 10/05/2020 23:40 WIB
Kemendes PDTT Siap Rumuskan Kebijakan Bangun Daerah Tertinggal Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah merumuskan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang daerah tertinggal 2020-2024. Dalam Perpres nomor 63 Tahun 2020 yang diteken pada 27 April 2020 lalu menetapkan 62 daerah dalam kategori daerah tertinggal.

Adapun sebaran daerah tertinggal berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

"Dengan adanya perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2020.

Gus Menteri, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa jika merujuk pada perpres tersebut, maka kriteria daerah tertinggal bisa ditinjau dari berbagai aspek seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan dan aksesibilitas. Perumusan kebijakan dibidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan kebijakan undang-undang adalah salah satu tugas dari Kemendes PDTT lewat Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Kemendes PDTT juga akan merumuskan rencana kegiatan dan kebijakan mengembangkan desa yang merupakan satuan terkecil di daerah tertinggal. Selanjutnya, untuk menentukan skala prioritas pembangunan, Kemendes PDTT menjalin kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertania Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan telaah program yang sesuai untuk masyarakat di daerah tertinggal.

"Telaah ini nantinya akan lebih memaksimalkan Dana Desa agar bisa dirasakan oleh masyarakat desa," tuturnya. 

Tags : Kemendes PDTT , Perpres , Daerah Tertinggal , Gus Menteri