Dampak COVID-19, Komisi VIII Minta Pembiayaan Haji 2020 Dihitung Ulang

| Senin, 11/05/2020 21:15 WIB
Dampak COVID-19, Komisi VIII Minta Pembiayaan Haji 2020 Dihitung Ulang Ace Hasan Syadzili (Wakil Ketua Komisi VIII). (dok Twitter @acehasan76)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar diadakan pembicaraan lebih lanjut terhadap dua skenario usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan akan membatasi kuota haji dan membatalkan keberangkatan tahun 2020 akibat dampak COVID-19.

“Soal ketentuan penyelanggaraan haji, yang asalnya Kemenag membuat tiga skenario kini menjadi dua skenario. Jadi tidak mungkin menurut Kemenag kita akan melaksanakan ibadah haji secara normal. Saya ingin menegaskan bahwa untuk mengatur skenario haji dengan pembatasan dan tidak dilakukan sama sekali, saya mengusulkan dibuat rapat secara khusus dengan Komisi VIII DPR RI nanti,” ujar Ace saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama secara virtual, Senin, 11 Mei 2020.

Menurutnya, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota akan berimplikasi pada banyak hal, mulai dari tiket, pemondokan, transportasi hingga katering. “Jika dilakukan haji dengan pembatasan kuota, menurut saya pasti akan terjadi perhitungan ulang terhadap seluruh proses pembiayaan. Kita kan menghitung kemarin 221.000 jamaah haji. Kalau terjadi pembatasan kuota katakan 110.000, maka konsekuensinya, tiket akan mengalami perubahan,” papar Ace.

Kemudian terkait pemondokan, Ace mempertanyakan apakah dimungkinkan dalam konteks pembatasan kuota tersebut dengan physical distancing, satu kamar bisa empat orang. “Ini harus dipikirkan oleh kita, karena tidak mungkin. Itu pasti berdempetan. Apakah dimungkinkan misal, satu kamar hanya untuk dua orang,” ujarnya.

Politisi Fraksi Golkar itu menyebut keputusan pembatasan kuota haji harus dilakukan dengan matang dan cermat. Karena itu semua berimplikasi terhadap perhitungan ulang perjalanan pelaksanaan ibadah haji dan anggarannya. Tidak gampang dan mudah untuk mengambil keputusan yang cepat. Karena ini menyangkut penggunaan dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah haji dengan sistem pembatasan kuota.

“Jadi pak Wamen, menurut saya memang mesti ada pembicaraan khusus terkait apabila pelaksanaan ibadah haji dilakukan dengan pembatasan kuota karena ini berimplikasi terhadap pelaksanaan teknis lapangan. Termasuk yang paling mungkin adalah soal pembiayaan dan penganggaran. Tentu itu semua harus disesuaikan dengan anggaran yang kita miliki dan physical distancing protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi,” pungkasnya.

Tags : DPR RI , Haji , COVID-19