AJI Suarakan Insentif Bagi Perusahan Pers

| Sabtu, 16/05/2020 13:31 WIB
AJI Suarakan Insentif Bagi Perusahan Pers Ilustrasi. Peliputan oleh Jurnalis di tengah Pandemi (Doc: Scoop NZ)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif pada perusahaan pers. Menurutnya selama pandemi ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya.

“Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut,” demikian kutipan resmi dari website AJI, Kamis 15 Mei 2020.

AJI menyebt pandemi Covid-19 juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata.

“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Melalui peryataan terbuka tersebut, AJI kemudian menyampaikan tujuh aspirasinya kepada pemerintah selama konteks periode pandemi Covid-19.

Pertama, Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

Keempat, Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Tags : AJI , Pers , Insentif , Pandemi