Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penyalur ABK WNI

| Kamis, 21/05/2020 14:01 WIB
Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penyalur ABK WNI Ilustrasi Kapal Laut (Doc: Ekbis)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Bareksrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyalur Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperbudak saat bekerja di kapal China.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2020. Ketiga tersangka adalah William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Rabu 20 Mei 2020.

Brigjen Ferdy mengungkapkan bahwa, untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai orang yang mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

Lalu, Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.

“Dijanjikan bekerja sebagai ABK Kapal dengan gaji sebesar 300 hingga 400 USD,” tutur Ferdy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air adalah awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan 8 pada bulan lalu. Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah dikonfirmasi meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, para ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tags : ABK , WNI , Bareskrim

Berita Terkait