AJI Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Eks Pemred Banjarhits

| Jum'at, 22/05/2020 14:42 WIB
AJI Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Eks Pemred Banjarhits Ilustrasi. Industri Jurnalisme (Doc: Kabar News)

KALIMANTAN, RADARBANGSA.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta kejaksaan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Mantan Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyatakan hasil penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi telah lengkap. Kasus ini kuga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru. Diananta dilaporkan ke polisi setelah menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group. 

Terkait kasus tersebut, AJI merespon dengan mengatakan pihaknya akan mengecam pemidanaan karena itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers juga sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat.

Lebih lanjut AJI menyesalkan sikap polisi yang tetap memproses hukum kasus ini meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017.

“Sikap penyidik yang memproses kasus itu meski sudah ada proses di Dewan Pers, merupakan sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers,” jelas AJI dalam keterangan resminya, Rabu 20 Mei 2020.

AJI juga mendesak Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini. Sebab, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers. 

Perlu diketahui. Diananta sebelumnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Rutan Polda, Senin, 4 Mei 2020. Upaya penangguhan tahanan Diananta yang dilakukan 48 jurnalis dan organisasi non-pemerintah bidang lingkungan di Kalimantan Selatan dan organisasi lingkungan tidak dikabulkan polisi dengan alasan kasus tersebut mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). 

Tags : AJI , Diananta , Kasus