Polri Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

| Minggu, 24/05/2020 14:40 WIB
Polri Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba (Doc: Humas Polri)

SERANG, RADARBANGSA.COM - Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan di sebuah Ruko di Jl. Takari, Kec. Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan penyelundupan barang haram ini dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2020 malam hari. Pengiriman barang ini berasal dari timur tengah.

“Tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang. Pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu 23 Mei 2020.

Listyo menjelaskan, pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang dicari tidak ditemukan.

“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan penyelundupan dilakukan di wilayah Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Atas perbuatannya itu, polisi kemudian menerapkan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tags : Satgas , Polri , Narkoba