DPR dan Pemerintah Sepakat Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

| Jum'at, 29/05/2020 16:55 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ilustrasi Pilkada Serentak. (Foto: tribunnewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Rabu, 27 Mei 2020 lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyatakan bahwa tidak ada yang tahu kapan pandemi virus ini akan berakhir, sedang di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan. Untuk itu, langkah ini pada akhirnya diambil setelah menerima saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melalui surat ketua gugus tugas tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI, bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Dolly saat membacakan kesimpulan rapat dilansir dari dpr.go.id, Jumat, 29 Mei 2020.

Kemudian berdasarkan arah kebijakan yang akan masuk pada tahapan tatanan baru, dalam diskusi rapat Dolly bersama para Anggota Komisi II DPR RI lainnya serentak meminta agar dalam tahapan proses Pilkada serentak nanti Pemerintah dapat menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat karena potensi terjadi kerumunan masyarakat masih besar.

“Setiap tahapan, terutama yang menuntut pertemuan antarmanusia atau melibatkan massa, harus dimodifikasi. Tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protocol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, masih kata Dolly, Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Tags : DPR RI , Pilkada Serentak , COVID-19 , KPU RI